Ditemukan 1 data
39 — 16
Menyatakan Pengadilan Agama Tliwang tidak berwenang untukmengadili perkara tersebut;
Dalam PokokPerkara
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp511.000,-(lima ratus sebelas ribu rupiah);