Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2009 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 233/Pdt.G/2008/PN. Mks
Tanggal 3 Juni 2009 —
466
  • Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (ingkar janji) memenuhi Perjanjian 3ual Beli Kapling Ruko tanggal 26 Desember 1994 / menyerahkan 9 (sembilan) Kapling Ruko Siap Bangun kepada Penggugat yang terletak di Jalan Tmumbu Kelurahan Panampu Kecamatan Tallo Kota Makassar;3. Menghukum Tergugat membayar / mengembalikan uang pembelian 9 (sembilan) Kapling Ruko dan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah);4.