Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 25-K/PM.I-01/AD/IV/2022
Tanggal 9 Juni 2022 —
Terdakwa:
Panji Achmad Tobar
8019
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Panji Achmad Tobar, pangkat Serda NRP 21180035561099 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3.
Panji Achmad Tobar Nomor : SC/597/XI1/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah).

Terdakwa:
Panji Achmad Tobar