Ditemukan 1 data
19 — 0
Tobieh binti Salam) yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 1986 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi ;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 460.000.- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);