Ditemukan 4 data
89 — 40
KATSUHIRO TOBORI >< KWEE CAHYADI KUMALA
Katsuhiro Tobori(PENGGUGAT) pernah menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesarRp. 1.800.000.000, (satu milyar delapan ratus juta rupiah), yang hanyamerupakan bunga dari Promisory Note yang belum dibayarkan. SedangkanHak Pembagian keuntungan hotel sebesar 30% (tiga puluh persen) juga belumpernah dibayarkan ;Bahwa, Mr.
Katsuhiro Tobori memperkirakan Promisory Note senilaiRp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) tersebut nilainya (tahun 2007)+ Rp. 20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah), sedangkan Hak PembagianKeuntungan Hotel yang belum dibayarkan bernilai + Rp. 100.000.000.000,(seratus milyar rupiah) ;Bahwa, dalam peradilan tahun 2005 di Pengadilan Negeri Denpasar perkaraMr. Katsuhiro Tobori dan Kwee Cahyadi Kumala telah diputus dandimenangkan oleh pihak Mr.
Katsuhiro Tobori bertindak untuk danatas nama Miyahara Kosan Co. Ltd., yang berkedudukan di Jepang, 2240,Kushibiki Cho, Omiya City, Saitama, Jepang.Sehubungan dengan isi surat Gugatan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas, diakui oleh kuasa hukum Penggugat bahwa benar Tn. Katsuhiro Toboribertindak selaku kuasa dari Miyahara Kosan Co.
Katsuhiro Tobori kepada para kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa7 Desember 2015 untuk mengajukan Gugatan a quo didasarkan pada hakTn. Katsuhiro Tobori berdasarkan Surat Kuasa 14 Juli 1995 untukmengalihkan/ mensubtitusikan kekuasaannya tersebut kepada pihak lain(dalam hal ini kepada para kuasa hukumnya) sebagai pengganti Tn.Katsuhiro Tobori selaku penerima kuasa dari Miyahara Kosan Co.
Katsuhiro Tobori mengajukanGugatan a quo terhadap Para Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatanjelas melampaui kKewenangan yang dimiliki oleh Tn. Katsuhiro Tobori selakupenerima kuasa sebagaimana ditentukan dalam Surat Kuasa 14 Juli 1995,karena pemberi kuasa Miyahara Kosan Co. Ltd. yang diwakili oleh YoshinariMiyahara selaku' presiden tidak memberikan kewenangan kepadaTn.
192 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
KATSUHIRO TOBORI VS KWEE CAHYADI KUMALA, Chairman PT. Kaestindo Group, dkk.
155 — 70
KATSUHIRO TOBORIlawan1.KWEE CAHYADI KUMALA2.PT. WISMA NUSANTARA3.ACCOR ASIA PASIFIC
Katsuhiro Tobori memperkirakan Promisory Note senilai Rp.4.000.000.000, (empat milyar rupiah) tersebut nilainya (tahun 2007) + Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah), sedangkan Hak PembagianKeuntungan Hotel yang belum dibayarkan bernilai + Rp. 100.000.000.000.(seratus milyar rupiah) ;Bahwa, dalam peradilan tahun 2005 di Pengadilan Negeri Denpasar perkaraMr. Katsuhiro Tobori dan Kwee Cahyadi Kumala telah diputus dandimenangkan oleh pihak Mr.
Katsuhiro Tobori mengajukanGugatan a quo terhadap Para Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatanjelas melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Tn. Katsuhiro Tobori selakupenerima kuasa sebagaimana ditentukan dalam Surat Kuasa 14 Juli 1995,karena pemberi kuasa Miyahara Kosan Co.
Bali Miyahara Mega Palace International selaku Penggugat denganKatsuhiro Tobori selaku Tergugat, pihak Katsuhiro Tobori (Penggugat dalamperkara ini) telah dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.100.000.000, (duamilyar seratus juta rupiah) dan Akta Perjanjian Hak Pengelolaan Hotel No. 66tertanggal 15 Agustus 1995 yang dibuat di hadapan Notaris Sulaimansjah, SH.
No.08/Cons/2000/PN.JktSel tertanggal 30 Oktober 2000, dimana uang tersebuttelah diterima langsung oleh Penggugat, dalam hal ini Kastuhiro Tobori,dengan Berita Acara Serah Terima Uang No. 05/SOM/2000/PN.JktSel jo.
Katsuhiro Tobori (Penggugat) selaku Kuasa penuh dariMiyanara Kosan, Co, Ltd., dan Komisaris PT. Bali Miyahara Megah PalaceInternational (PT.
Nyoman Bela P. Atmaja, SH.
Terdakwa:
Dra. Uning Suwandari Als. Bu Wanda
68 — 21
Dinas PerijinanKabupaten Badung di Puspem Badung kejadiannya kurang lebih sekitarawal tahun 2016Bahwa saksi pernah disuruh oleh terdakwa untuk mengantarkan berkas kePuspem Badung sebanyak 6 atau 7 kaliHal 16 dari 28 halaman Putusan No 1307/Pid.B/2018/PN Dps.OBahwa saksi tidak mengetahui mengenai proses pengurusannya karenasaksi hanya mengantarkan berkasnya ke bagian pengurusan ijin di DinasPerijinan Kabupaten Badung atas perintah terdakwaAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.Saksi TOBORI