Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 48/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 2 Mei 2013 — TOBBIRI Bin GAFAR
543
  • Menyatakan bahwa terdakwa TOBBIRI Bin GAFAR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    TOBBIRI Bin GAFAR
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa padatingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TOBBIRI Bin GAFARTempat lahir : PelimpaanUmutr/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 15 Maret 1980Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Dusun Pangkalan Rt.05/ Rw.03, Desa Matang Suri, Kec.Jawai, Kab.
    Perkara No.48/Pid.B/2013/PN.Sbs.Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dipersidanganyang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa TOBBIRI Bin GAFAR bersalah melakukan tindakpidana telah melakukan penganiayaan terhadap diri saksi HERI BinWITARSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1)Kitab UndangUndang Hukum Pidana, sebagaimana dalam DakwaanKesatu ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOBBIRI Bin GAFAR denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan
    terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas tuntutan Penuntut Umumtersebut, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringanringannya ;Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum atas tanggapan dariTerdakwa mengenai tuntutan tersebut, yang menyatakan Penuntut Umum tetap padatuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwansebagai berikut :KESATU :n Bahwa terdakwa TOBBIRI
    ATAUKEDUA Bahwa terdakwa TOBBIRI Bin GAFAR pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2013sekira jam 00.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dibulan Januari 2013 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Dusun Tengah DesaDungun Laut Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidaktidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hakmempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.
    AKIB dengan maksud minta diantarkanpulang kerumah terdakwa yang terletak di Desa Jelu Air ;Bahwa pada saat itu terdakwa ada membawa sebilah parang dan saksi tidakmengetahui tujuan saksi TOBBIRI Bin GAFAR membawa parang tersebut ;Hal. 7 dari 14 Hal. Perkara No.48/Pid.B/2013/PN.Sbs.Bahwa selanjutnya saksi bersamasama dengan saksi SUWANDI Alias JIBOYBin H.
Register : 20-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 141/Pid.B/2019/PN Sbs
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.M.NUR SURYADI
2.Jimmy Anderson,SH
3.Devy Prahabestari, S.H.
Terdakwa:
1.PIKI alias PEKEK bin SAHIRI
2.DIWAN alias LEBEK bin KARNAIN
135
  • TOBBIRI.

dikembalikan kepada saksi TOBBIRI Bin GAFAR.

  • 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk KAWASAKI type BJ175A 175cc warna hijau dengan nomor rangka : MH4BJ175AJJPO909 dan nomor mesin : BJ175AEPO9688 dengan nomor polisi KB 6980 TS.

dikembalikan kepada Sdr. MEAT Bin RAHIMAN.

DIWAN mendatangirumah milik Saksi TOBBIRI yang beralamat di Dusun Pangkalan Rt.005 Rw.003Desa Jelu Air Kec. Jawai Selatan Kab. Sambas untuk menemui saksi TOBBIRI,namun sesampainya disana Terdakwa I. PIKI dan Terdakwa II. DIWAN tidakberhasil menemui saksi TOBBIRI dan saat itu rumah saksi TOBBIRI dalamkeadaan terkunci, kKemudian timbul niat Terdakwa .
DIWAN diarahkan kesepeda motor milik saksi TOBBIRI, tidak berselang beberapa lama sekitar 50(lima puluh) meter dari rumah saksi TOBBIRI datang saksi EMI mendapatiTerdakwa . PIKI dan Terdakwa II. DIWAN telah membawa sepeda motor miliksaksi TOBBIRI. Bahwa Terdakwa I. PIKI dan Terdakwa II. DIWAN mengambil 1 (satu) unitsepeda motor merk KAWASAKI type BJ175A 175cc warna hitam tersebut tanpaseijin dan sepengetahuan dari saksi TOBBIRI selaku pemilik sepeda motortersebut.an Perbuatan Terdakwa I.
PIKI dan Terdakwa II.DIWAN sampai di rumah SaksiTOBBIRI, dan mereka tidak bisa bertemu dengan Saksi TOBBIRI, dihalaman rumahnya ada Sepeda motor dalam keadaan tidak terkuncistang;e Kemudian Terdakwa II. DIWAN membantu Terdakwa I. PIKI mendorongsepeda motor milik saksi TOBBIRI menggunakan kaki kiri Terdakwa Il.DIWAN yang diarahkan ke sepeda motor milik saksi TOBBIRI, dengantujuan untuk di bawa ke Lambau agar Saksi TOBBIRI mengambilnyakesana dan bisa bertemu dengan Terdakwa II.
PIKI dan Terdakwa II.DIWAN sampai di rumah Saksi TOBBIRI,dan mereka tidak bisa bertemu dengan Saksi TOBBIRI, di halamanrumahnya ada Sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang;e Kemudian Terdakwa II. DIWAN membantu Terdakwa . PIKI mendorongsepeda motor milik saksi TOBBIRI menggunakan kaki kiri Terdakwa Il.DIWAN yang diarahkan ke sepeda motor milik saksi TOBBIRI, dengantujuan untuk di bawa ke Lambau agar Saksi TOBBIRI mengambilnyakesana dan bisa bertemu dengan Terdakwa II.
Putus : 02-05-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 47/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 2 Mei 2013 — ASHARI Alias YAME Bin HASAN
4113
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) helai baju kaos warna hitam lengan panjang ; - 1 ( satu ) celana panjang warna abu abu Merk LEVISTRAUSS&CO; Dikembalikan kepada saksi TOBBIRI Bin GAFAR ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
    saksi TOBBIRI Bin GAFAR tetap tidakHal. 3 dari 19 Hal.
    tidakmau melepaskan parang yang dibawanya, selanjutnya saksi HERI Bin WITARSA mencobamerampas parang yang berada ditangan kanan saksi TOBBIRI Bin GAFAR dengan caramendekap saksi TOBBIRI Bin GAFAR dari arah belakang, kemudian saksi TOBBIRI BinGAFAR pun membacokkan parangnya kearah bawah sehingga mengenai dan melukai kakikiri serta bagian tumit sebelah kanan saksi HERI Bin WITARSA, selanjutnya saksi HERI BinWITARSA lalu menjatuhkan saksi TOBBIRI Bin GAFAR ke tanah dan memukul bagianwajah saksi TOBBIRI
    pulang kerumahnya yang terletak di Desa Jelu Air ;Bahwa pada saat itu saksi TOBBIRI Bin GAFAR ada membawa sebilah parangdan saksi tidak mengetahui tujuan saksi TOBBIRI Bin GAFAR membawaparang tersebut ;Bahwa selanjutnya saksi bersamasama dengan saksi ISMAIL Alias MAIL BinASMADI dan saksi TOBBIRI Bin GAFAR mengendarai sebuah sepeda motorberboncengan tiga dengan maksud mengantar saksi TOBBIRI Bin GAFARpulang kerumahnya ;Bahwa sesampainya saksi, saksi TOBBIRI Bin GAFAR dan saksi ISMAILAlias MAIL Bin
    AKIB dan saksi TOBBIRI Bin GAFAR mengendarai sebuah sepedamotor berboncengan tiga dengan maksud mengantar saksi TOBBIRI BinGAFAR pulang kerumahnya ;Bahwa sesampainya saksi, saksi TOBBIRI Bin GAFAR dan saksi SUWANDIAlias JIBOY Bin H.
    saksi TOBBIRI BinGAFAR agar melepaskan parang yang dibawanya ;Bahwa saksi Heri Bin Witarsa kemudian mendekati saksi TOBBIRI inGAFAR, lalu merangkul tubuh saksi TOBBIRI Bin GAFAR kemudianmenangkap tangan saksi TOBBIRI Bin GAFAR yang memegang parangdengan maksud agar saksi TOBBIRI Bin GAFAR melepaskan parang yangdipegangnya ;Bahwa saat terjadi rebutan parang antara saksi TOBBIRI Bin GAFAR dengansaksi Heri Bin Witarsa, saksi TOBBIRI Bin GAFAR kemudian mengayunkanparang yang berada dalam genggamannya
Putus : 02-05-2013 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 46/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 2 Mei 2013 — HERI Bin WITARSA
5113
  • duduk, selanjutnya saksi TOBBIRI Bin GAFAR lalumenghunus parang yang dibawanya dan berkata kepada terdakwa agar tidak mendekatinyatetapi terdakwa tetap mendekati saksi TOBBIRI Bin GAFAR dengan maksud untukmenenangkan saksi TOBBIRI Bin GAFAR agar mau melepaskan parangnya, namun saksiTOBBIRI Bin GAFAR tetap tidak mau melepaskan parang yang dibawanya, selanjutnyaterdakwa lalu mencoba merampas parang yang berada ditangan kanan saksi TOBBIRI BinGAFAR dengan cara mendekap saksi TOBBIRI Bin GAFAR dari
    GAFAR dengan cara mendekap saksi TOBBIRI Bin GAFARdari arah belakang, hingga akhirnya saksi TOBBIRI Bin GAFAR terjatuhketanah;e Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi ASHARI Alias YAME juga turutmendekati saksi TOBBIRI Bin GAFAR ;e Bahwa saksi melihat terdakwa HERI Bin WITARSA memukul kearah bagianwajah saksi TOBBIRI Bin GAFAR sebanyak 1 (satu) kali, yang kemudianHal. 11 dari 21 Hal.
    AKIB dan saksi TOBBIRI Bin GAFAR mengendarai sebuah sepedamotor berboncengan tiga dengan maksud mengantar saksi TOBBIRI BinGAFAR pulang kerumahnya ;Bahwa sesampainya saksi, saksi TOBBIRI Bin GAFAR dan saksi SUWANDIAlias JIBOY Bin H.
    agarmelepaskan parang yang dibawanya ;Bahwa terdakwa kemudian mendekati saksi TOBBIRI in GAFAR, lalumerangkul tubuh saksi TOBBIRI Bin GAFAR kemudian menangkap tangansaksi TOBBIRI Bin GAFAR yang memegang parang dengan maksud agarsaksi TOBBIRI Bin GAFAR melepaskan parang yang dipegangnya ;Bahwa saat terjadi rebutan parang antara saksi TOBBIRI Bin GAFAR denganterdakwa, saksi TOBBIRI Bin GAFAR kemudian mengayunkan parang yangberada dalam genggamannya sebanyak 2 (dua) kali kearah kaki kiri dan kakikanan
    terdakwa kemudian mendekati saksi TOBBIRI Bin GAFAR dan berusahamerampas parang yang berada ditangan saksi TOBBIRI Bin GAFAR dengan cara mendekapsaksi TOBBIRI Bin GAFAR dari arah belakang, hingga akhirnya saksi TOBBIRI BinGAFAR terjatuh ketanah, lalu terdakwa memukul kearah bagian wajah saksi TOBBIRI BinGAFAR sebanyak 3 (tiga) kali, yang kemudian dalam waktu yang hampir bersamaan saksiASHARI Alias YAME juga turut memukul kearah bagian wajah saksi TOBBIRI BinGAFAR ;Menimbang, bahwa selain itu terdakwa
Register : 20-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Tanggal 21 Maret 2023 —
Terdakwa:
TOBBIRI ALIAS ITOB BIN GAPAR (ALM)
120
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TOBBIRI ALS ITOB BIN GAPAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan
    I sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOBBIRI ALS ITOB BIN GAPAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    TOBBIRI ALIAS ITOB BIN GAPAR (ALM)