Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 06-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 813/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RYAN ANUGRAH, SH
Terdakwa:
KRISTIANUS TOCHAN alias ANUS
5055
    1. Menyatakan Terdakwa KRISTIANUS TOCHAN ALIAS ANUS, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka", ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    RYAN ANUGRAH, SH
    Terdakwa:
    KRISTIANUS TOCHAN alias ANUS
    Nama lengkap : Kristianus Tochan Alias Anus ;. Tempat lahir : Flores ;. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ 17 Agustus 1980 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;.
    Menyatakan Terdakwa KRISTIANUS TOCHAN ALIAS ANUS bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1KUHPidana yang tercantum dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor 813/Pid.B/2018/PN Btm2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISTIANUS TOCHAN ALIASANUS dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Nabas Making, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 19.30 WIB,ketika Saksi Sedang di samping parkiran Pasar Samarinda Kecamatan LubukBaja Kota Batam tibatiba Terdakwa KRISTIANUS TOCHAN alias ANUSmemanggil Saksi lalu Saksi menghampirinya dimansa saat itu TerdakwaKRISTIANUS TOCHAN alias ANUS bersamasama dengan temannya yangbernama Terdakwa ARA dan Terdakwa TEWAS lalu Terdakwa ANUS TOKANmenanyakan Saksi APA KAMU IKUT CAMPUR
    tidak kenal namanya sertaterhadapnya saudara NABAS MAKING dan KRISTIANUS TOCHAN Saksitidak mengenalnya dan tidak ada hubungan kekeluargaan dengannya ; Bahwa adapun dugaan tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan pelakuKRISTIANUS TOCHAN dan 2 orang lainnya yaitu pada saat Saksi kontrollokasi Saksi melihat ada keributan dan kemudian Saksi mendekati keributantersebut dan Saksi melihat korban saudara NABAS MAKING di keroyok oleh3 orang yangmana Saksi perhatikan satu orang memegang korban dengancara
Putus : 31-05-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 12/Pid.Sus.A/2016/PN.PKL
Tanggal 31 Mei 2016 — IVAN PRASETYO SUKMA BIN TOCHANI
4816
  • merupakan anak yang sehat lahir dan batinnya sertadipandang mampu dan cakap untuk membedakan mana perbuatan yangdiperbolehkan untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak bolehdilakukan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya di muka hukum dan dapat disidang di depan persidangananak sebagaimana dalam UndangUndang No.11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak.Menimbang, bahwa keseluruhan saksisaksi pada pokoknya telahmenerangkan bahwa yang dimaksud dengan IVAN PRASETYO SUKMABin TOCHAN