Ditemukan 1 data
7 — 0
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Denpasar, pada tanggal 11 November 2005, secara adat Bali dan Agama Hindu, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 489 / K / 2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tertanggal 31 Maret 2011, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum 1 ( satu ) orang anak yang bernama :
- I WAYAN TOCHLER