Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 171/Pid.C/2018/PN SNG
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ENCAS CASDITA, S.AN
Terdakwa:
ALFIN TOPLER
276
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ALFIN TOPLER HUTAPEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman beralkohol tanpa ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFIN TOPLER HUTAPEA oleh karena itu dengan pidana DENDA SEBESAR Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah) ;
    3. Menetapkan bukti berupa : -8(delapan) botol
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ENCAS CASDITA, S.AN
    Terdakwa:
    ALFIN TOPLER
Register : 28-03-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN SIBOLGA Nomor 6/Pid.B/2016/PN Sbg
Tanggal 28 Maret 2016 — SAFRUL TANJUNG Alias CAPUNG
364
  • berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa SAFRUL TANJUNG alias CAPUNG pada hari Minggutanggal 04 Oktober 2015, sekira pukul 14.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu haridalam bulan Oktober 2015, bertempat di Dusun II Bukit Patupangan Kecamatan BarusKabupaten Tapanuli Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, melakukan penganiayaan terhadapkorban Asniba Tanjung, Ramadoni Simanjuntak, Jaharfa Lumbantobing, dan DavidAlvin Topler
    Asniba Tanjung dan membacokkan parang tersebut kewajah SaksiAsniba Tanjung dan saat itu Saksi Asniba Tanjung berlari kedalam warung danTerdakwa membacok Saksi Asniba Tanjung karena pada saat ibu Terdakwa membelipersawahan dari suami Saksi Asniba Tanjung namun Surat Sertifikat Persawahantersebut belum diberikan hingga saat ini, selanjutnya setelah Terdakwa membacokSaksi Asniba Tanjung kemudian Terdakwa pergi ke simpang dan tibatiba datang wargasekitar dan tidak berapa lama kemudian Saksi David Alvin Topler
    Hutapea selakupetugas Kepolisian Polsek Barus mencoba mendekati dan mengamankan Terdakwatetapi Terdakwa malah membacokkan parang yang dipegangnya tersebut dan mengenaibagian kepala Saksi David Alvin Topler Hutapea, melihat perbuatan Terdakwa tersebutkemudian warga sekitar langsung melempari Terdakwa dengan menggunakan batu dankayu sehingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Barus,dan akibat perbuatan Terdakwa para Saksi mengalami :Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 6/Pid.B
    Maruli Silalahi dokter pemeriksa padaRSUD KH Zainul Arifin Barus dengan kesimpulan ditemukan empat luka robekyakni satu pada kening, kedua pada alias mata kiri, ketiga pada kaki sebelah kiridan keempat pada telapak kaki sebelah kiri dan luka tersebut akibat kekerasanpada benda tajam, perlukaan dapat sembuh sempurna jika tidak disertaikomplikasi dan mengakibatkan halangan berat pada korban untuk melakukanpekerjaannya seharihari.Saksi David Alvin Topler Hutapea luka robek pada kepala bagian belakangdengan
    ARIFIN/B/X/2015tanggal 29 Oktober 2015 atas nama David Alvin Topler Hutapea, yang ditandatangani dr. Maruli Silalahi dokter pemeriksa pada RSUD KH Zainul ArifinBarus;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib diLorong II Desa Bukit Patupangan Kec.
Register : 01-09-2010 — Putus : 28-02-2011 — Upload : 27-07-2016
Putusan PA MATARAM Nomor 0183/Pdt.G/2010/PA.Mtr
Tanggal 28 Februari 2011 — Penggugat vs Tergugat
241191
  • Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.1.771.000, ( Satu juta tujuh ratus tujuh puluh satuPibuw TOPLeR, ) eeeDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Mataram pada hari Senintanggal 28 Pebruari 2011 M bertepatan dengan tanggal25 Rabiul Awal 1432 H dengan susunan Dra.HJ. ERNAWATIsebagai Ketua Majelis, H.