Ditemukan 3 data
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
22 — 19
AMAN TOEBILLAH PUTRA
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
18 — 14
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Barlian Aman bin Aman Toebillah) terhadap Penggugat (Antrini Nita Bunga Sari binti Nasib Ponimin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Turut Tergugat:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
71 — 24
AMAN TOEBILLAH PUTRA
Turut Tergugat:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia