Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2012 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 379/Pdt.G/2012/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 Desember 2013 — SITI TOEBIAH, VS SUGENG KUSHARYANTO, SH, Cs
15628
  • SITI TOEBIAH, VSSUGENG KUSHARYANTO, SH, Cs
    ;Bahwa Ibu Siti Toebiah tidak pernah menerima uang hasil penjualanobjek sengketa dari Sugeng;Bahwa Suratsurat asli yang terkait dengan objek perkara diserahkanlbu Siti Toebiah kepada Sugeng dan tidak pernah dikembalikan;Bahwa lbu Siti Toebiah tidak pernah kenal, bertemu ataupun datang kekantor Notaris lvonne Bernetha Sinyal;Bahwa lbu Siti Toebiah tidak pernah menandatangani Surat Kuasa atauPemindahan Hak dihadapan Notaris lvonne kepada Syafinar maupunMohamad Rahmadi;Bahwa Objek perkara saat ini dikuasai
    Budiman; Bahwa Ibu Siti Toebiah pernah memperlihatkan kepada saksi sebuahSurat Perdamaian antara lbu Siti Toebiah dengan Budi Poenomo danBudi Santoso; Bahwa lbu Siti Toebiah menyatakan kepada saksi bahwa suratsuratasli yang terkait objek sengketa semuanya diminta dan dikuasai olehSugeng; Bahwa Ibu Siti Toebiah menyatakan kepada saksi tidak pernahmemberi kuasa jual objek perkara kepada Sugeng; Bahwa lbu Siti Toebiah mengatakan kepada saksi bahwa tidak pernahmenjual objek sengketa kepada siapapun;
    Siti Toebiah tidak pernah menerima uang hasil penjualanobjek sengketa dari Sugeng;Bahwa Suratsurat asli yang terkait dengan objek perkara diserahkanlbu Siti Toebiah kepada Sugeng dan tidak pernah dikembalikan;Bahwa lbu Siti Toebiah tidak pernah kenal, bertemu ataupun datang kekantor Notaris lvonne Bernetha Sinyal;Bahwa lbu Siti Toebiah tidak pernah menandatangani Surat Kuasa atauPemindahan Hak dihadapan Notaris lvonne kepada Syafinar maupunMohamad Rahmadi;Bahwa Objek perkara saat ini dikuasai oleh
    Saksi Oemar Wibisono,RA,SH, tidak dibawah sumpah pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Siti Toebiah dan Sugeng, namun tidak adahubungan keluarga;Bahwa saksi pernah menjadi kuasa dari Ibu Siti Toebiah bersamasamadengan Sugeng, yakni untuk membuat surat perdamaian antara ibu SitiToebiah dengan kedua anak tirinya Budi Poernomo dan Budi Santoso;Bahwa kuasa yang diberikan lbu Siti Toebiah kepada Sugeng hanyauntuk mengawasi pelaksanaan Hibah lbu Siti Toebiah kepada
    anakanak dan cucucucunya angkat;Bahwa lbu Siti Toebiah tidak pernah memberikan kuasa kepada Sugenguntuk menjual tanah miliknya, sebab Ibu Siti Toebiah memang tidakpernah punya niat untuk menjual tanahnya seluas 3.022 M2 yangterletak di Jalan Budhi No. 19 21 Kelurahan Cawang, KecamatanKramat Jati, Jakarta Timur;Bahwa saksi pernah diperlinatkan oleh Sugeng suratsurat asli milik lbuSiti Toebiah setelah Sugeng menerimanya dari lbu Siti Toebiah;Bahwa saksi mengetahui bahwa Sugeng menawarkan tanah milik
Putus : 10-01-2017 — Upload : 25-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3090 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — SITI TOEBIAH
8430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SITI TOEBIAH
    SITI TOEBIAH, bertempat tinggal di Menteng Dalam,RT.002/003, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, KotaAdministrasi Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepadaTofik Y. Chandra, S.H., M.H., dan kawankawan, para Advokatpada Law Office Tofik Y.
    Siti Toebiah (Penggugat)memperoleh bagian seluas 3.022 M2 (tiga ribu dua puluh dua meterpersegi); sedangkan sisanya menjadi bagian Budi Purnomo dan BudiSantoso; (P 5).9. Bahwa Perkawinan antara Penggugat dengan Alm. R. BudimanHardjowinoto tidak dikaruniai anak, oleh karenanya Penggugat dan Alm R.Budiman Hardjowinoto mengangkat beberapa orang anak. Adapun namanama anak angkat tersebut adalah sebagai berikut: Rr.Agustin Pudjiastuti: R.Joko Haryoso Wuryanto; R.Darman Wahyudi:Halaman 3 dari 32 hal.
    Nomor 3090 K/Pdt/2016e Nyonya Raden Ayu Siti Toebiah Budiman dan seterusnyaselanjutnya disebut Pihak Pertama. Nyonya Syafinar dan seterusnya selanjutnya disebut Pihak Kedua.B.
    Kutipan Isi Akta Hak dan kuasa Nomor: 100Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh tiga Mei dua ribu dua tiga (23052003), hadir dinadapan saya, Ivonne Barnetha Sinyal, Sarjana Hukum,Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi saksi yang saya, Notariskenal dengan namanamanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: Nyonya Raden Ayu Siti Toebiah Budiman dan seterusnyaselanjutnya disebut Pihak Pertama.e Tuan Mohamad Rahmadi dan seterusnya selanjutnya disebutPihak Kedua.Dari kutipan tersebut diatas,