Ditemukan 5 data
44 — 4
Menyatakan Terdakwa ARIF SUMINARDI BIN (ALM) TOEKIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan
TOEKIDI
24 — 3
MENGADILI :
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (HARI PRADONO bin TOEKIDI) untuk menjatuhkan talak saturaji terhadap Termohon (INDAH KARTIKA binti SISWO SOEPAAT) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
26 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (SISWANTO bin BOWO SUPRAPTO) terhadap Penggugat (ANITA NINGRUM binti TOEKIDI SOEHERMAN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00
1.Fajar Nurhasdi, SH.
2.Agustini, SH
Terdakwa:
Henky Anisyafrizal Sabarudin Bin Sabarudin
47 — 5
/Pid.B/2019/PN Trk.Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;2.Saksi AGUS WAHYUDI, S.H. bin TOEKIDI, dibawah sumpahmenerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 18.10WIB, Saksi Sukardi mengalami luka berupa patah tulang Jari kelingkingtangan kiri dan jari manis tangan kanan ketika bermaksud meredamkemarahan Terdakwa di JI.
10 — 0
MENGADILI
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Basuki Rachmat bin Toekidi) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon(Marissa binti Syamsuddin)di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
DALAM REKONVENSI