Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Bks
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ZAKI, SH
Terdakwa:
ROEDIARTO ALS RUDI BIN ALM TOEROEAL
247
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ROEDIARTO als RUDI bin alm TOEROEL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa ROEDIARTO als RUDI bin alm TOEROEL dari Dakwaan Primer;
    3. Menyatakan Terdakwa ROEDIARTO als RUDI bin alm TOEROEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai, atau Menyediakan
    Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROEDIARTO als RUDI bin alm TOEROEL dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani