Ditemukan 1 data
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
TOFAHUL ISMAN BIN MULYONO
8 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa TOFAHUL ISMAN BIN MULYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
TOFAHUL ISMAN BIN MULYONOPETIKAN PUTUSANNomor 142/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : TOFAHUL ISMAN BIN MULYONO;Jenis kelamin : Laki laki;Tempat tanggal lahir: Bojonegoro, 11 Februari 1990;Umur : 30 Tahun;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Kewarganegaraan : Indonesia;Alamat : JIl.Basuki
Menyatakan Terdakwa TOFAHUL ISMAN BIN MULYONO tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;4.