Ditemukan 1 data
TOFANLI JEKSON PONGANTUNG
22 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TOFANLI JEKSON di dalam kutipan akta perkawinan Pemohon menjadi tertulis dan terbaca sesuai dalam Akta kelahiran Pemohon nomor 133/DISP/MHS/16/2001, tertanggal 14 Agustus 1989 atas nama Pemohon ditulis TOFANLI JEKSON PONGANTUNG, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa;
Pemohon:
TOFANLI JEKSON PONGANTUNG