Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TOFLUS OLANG Alias SIRMAU Alias JUMLO
184 — 57
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Toflus Olang Alias Sirmau Alias Jumlo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul dan Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toflus Olang Alias Sirmau Alias Jumlo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Toflus Olang Alias Sirmau Alias Jumlo tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Toflus Olang Alias Sirmau Alias Jumlo tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sekop bergagang kayu yang ada bercak darah diujung pegangan sekop;
- 1 (satu) buah batu alam, berukuran dua kepalan tangan orang dewasa, bentuknya tidak
beraturan dan terdapat bercak darah;
- Membebankan kepada Terdakwa Toflus Olang Alias Sirmau Alias Jumlo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Dimusnahkan;
Terdakwa:
TOFLUS OLANG Alias SIRMAU Alias JUMLO