Ditemukan 3 data
21 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa LUKMANNURENDRA bin TOHAFUR tersebut
LUKMAN NURENDRA bin TOHAFUR
55 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Tohafur alias Tohafoer alias H. Tohafur alias H. Tohafoer bin Sidjan, yang meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2015 adalah :
2.1 Umi Kalsum alias Oemmi Koelsoem alias HJ. Umi Kalsum alias Umi Kulsum alias HJ.
Oemi Kulsum binti Moekarom alias Mukaram, sebagai istri;
2.2 Achlian Noor binti Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.3 Rita Nursanti binti Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.4 Alif Noerdin bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H.
Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.5 Taufik Noerachman bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.6 Noer Hidayat bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.7 Lutfi Noerman Kafoer,SE bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.8 Lukman Nurendra bin Tohafoer alias Tohafur alias H.
Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
56 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Tohafur alias Tohafoer alias H. Tohafur alias H. Tohafoer bin Sidjan, yang meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 2015 adalah :
2.1 Umi Kalsum alias Oemmi Koelsoem alias HJ. Umi Kalsum alias Umi Kulsum alias HJ.
Oemi Kulsum binti Moekarom alias Mukaram, sebagai istri;
2.2 Achlian Noor binti Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.3 Rita Nursanti binti Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.4 Alif Noerdin bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H.
Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.5 Taufik Noerachman bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.6 Noer Hidayat bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.7 Lutfi Noerman Kafoer,SE bin Tohafoer alias Tohafur alias H. Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
2.8 Lukman Nurendra bin Tohafoer alias Tohafur alias H.
Tohafur alias H. Tohafoer, sebagai anak kandung;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)