Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 376/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juli 2023 —
2.ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
AGIA RIO TOHFANI Bin JONI MULYONO
4122
    1. I
    1. Menyatakan Terdakwa Agia Rio Tohfani Bin Joni Mulyono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar

    2.ERMA OCTORA, SH
    Terdakwa:
    AGIA RIO TOHFANI Bin JONI MULYONO