Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 857/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 15 Nopember 2016 — I WAYAN SONY TOHPANI
1810
  • Menyatakan Terdakwa I WAYAN SONY TOHPANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    I WAYAN SONY TOHPANI
    Advokat,berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim, tanggal 20 Oktober 2016, No. 857/Pen.Pid.Sus/2016/PN Dps;;PENGADILAN NEGERI tersebut;hal. 1 dari 22 halaman putusan Nomor 857/Pid.Sus/2016/PN DpsSetelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, ahli dan terdakwa, sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, yang padapokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa I WAYAN SONY TOHPANI secara sah danmeyakinkan
    yang ujungnya lancip;e 4 (empat) bendel plastik klip;e 1 (satu) timbangan elektrik;e 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwayang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan, sebagai berikut :Pertama :Bahwa ia terdakwa I WAYAN SONY TOHPANI
    No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKeduaBahwa ia terdakwa I WAYAN SONY TOHPANI pada hari Kamis tanggal11 Agustus 2016 sekira jam 13.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2016bertempat di Jalan Kereban langit Br.Pekandelan Desa sading Kecamatan MengwiKabupaten Badung atau setidak
    tanggal 19Agustus 2016, yang hasilnya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor3423/2016/NF s/d 3428/2016/NF berupa kristal bening adalah benar mengandungsediaan Narkotika metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diajukan dan dibacakan HasilTim Asesmen Terpadu Provinsi Bali yang telah melakukan asesmen medis danasesmen hukum terhadap I Wayan Sony Tohpani
    , yang menyimpulkan bahwa I13Wayan Sony Tohpani terindikasi sebagai penyalah guna narkotika berupaMetamfetamina, tidak mengalami ketergantungan;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh faktafakta hukum pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wita,terdakwa menelpon seseorang yang biasa terdakwa panggil Mr.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 435/PID.B/2013/PN.Dps.
Tanggal 18 Juni 2013 — I WAYAN SONY TOHPANI
249
  • I WAYAN SONY TOHPANI
    Menyatakan terdakwa WAYAN SONY TOHPANI bersalah melakukantindak pidana "Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat"sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 351. ayat2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAYAN SONY TOHPANI denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;3.
    Perk :PDM401/Denpa.OHD/05/2013, adalah sebagai berikut :PRIMAIR :a Bahwa ia terdakwa WAYAN SONY TOHPANI pada hari Jumat tanggal 8Maret 2013 sekitar jam 16.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lainpada bulan Maret tahun 2013 bertempat di Dealer Mitra Krida Mandiri di Br.Piyakan, Ds. Sibang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab.
    Perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dariterdakwa WAYAN SONY TOHPANI datang ke bengkel Mitra Krida Mandiriuntuk mengambil sepeda motor terdakwa yang sedang diservice olehmekanik yang bernama WAYAN DARMA PUTRA.
    2222222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nen enn nee nen nnn ne nnn nnn neneee Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dariterdakwa WAYAN SONY TOHPANI datang ke bengkel Mitra Krida Mandiriuntuk mengambil sepeda motor terdakwa yang sedang diservice olehmekanik yang bernama WAYAN DARMA PUTRA.
    PUTU GEDESUBIKSA: 2020220 22 2222220200225e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa WAYAN SONY TOHPANI karenasamasama bekerja di Bengkel/Dealer Mitra Krida Mandiri, dimana saksi dibagian suku cadang sementara terdakwa WAYAN SONY TOHPANI dibagian sopir, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa WAYAN SONY TOHPANI 57270 002 22 oon nono nnn nnn nnn9Bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa WAYAN SONY TOHPANIterhadap saksi berawal dari terdakwa sebelumnya menservice sepedamotor miliknya di Bengkel
Register : 22-04-2019 — Putus : 11-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 469/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 11 Juni 2019 —
Terdakwa:
I Wayan Sony Tohpani
2011
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN SONY TOHPANI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena

    Terdakwa:
    I Wayan Sony Tohpani
    Menghukum terdakwa WAYAN SONY TOHPANI dengan pidana dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga)Bulan penjara ;4.
    Menetapkan agar terdakwa WAYAN SONY TOHPANI membayar biayaperkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diwakili olehPenasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untukdapat memberikan hukuman yang seringanringannya bagi Terdakwa;Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa I WAYAN SONY TOHPANI pada hari Kamis , tanggal 13Desember 2018 sekira pukul 11.30
    WAYAN SONY TOHPANI karenamenyimpan narkotika jenis Shabu dan Ekstasy.Bahwa Pada saat petugas Polisi menangkap Sdr. WAYAN SONYTOHPANI, saat itu terdakwa seorang diri.Bahwa pada saat petugas polisi melakukan penggeledahan terhadapSdr.
    Tanpa Hak atau Melawan Hukum :Unsur tanpa hak dan melawan hukum berarti bahwa tersangka WAYANSONY TOHPANI tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang untuk memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukantanaman.