Ditemukan 5 data
RIFAI FAISAL, SH
Terdakwa:
RIAN PRANAMUDA Als TOING Bin RADJIMIN
24 — 10
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa RIAN PRANAMUDA Als TOING Bin RADJIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIAN PRANAMUDA Als TOING Bin RADJIMIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila
26 — 18
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (ANA SURYANA BIN ALIP) terhadap Penggugat (ROSMANI BINTI JARO TOING ) ;
4. Memerintahkan
SAHAT ROBERT P. SIMATUPANG SH.MH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKI ALS TOING
22 — 11
TOING tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama
Ade Rachmad Hidayat, S.H
Terdakwa:
Hendri Afriansyah Als Toing Bin Sulaiman
20 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hendri Afriansyah als Toing Bin Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan
1.RIMA EKA PUTRI, SH
2.MAGDALENA MANJORANG
3.SUNARTO S.Pd, SH.,MH.
4.NANDA KARMILA, SH
5.EKA MAINA LISTUTI, SH.
Terdakwa:
1.RENDI WIJAYA ALS ANGGA
2.SAPARUDIN
3.BAGUS USMAN
32 — 3
- Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ahmad Tohir als Toingdan kawan-kawan;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);