Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 24-09-2015
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2469/Pdt.G/2012/PA.Pwt
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon Melawan Termohon
181
  • Memberi izin kepada Pemohon (TOKHIB bin NASWADI ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (POLIMAH binti SANBASRI ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto ; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PUTUSANNomor 2469/Pdt.G/2012/PA.PwtBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara :TOKHIB bin NASWADI, umur 44 tahun, pekerjaan Petani, tempat kediaman diRT. 002 / RW. 007 Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, KabupatenBanyumas, sebagai Pemohon ;MelawanPOLIMAH binti SANBASRI, umur
    Bahwa setelah menikah,Pemohon dan Termohon bertempat tinggal dirumah miliksendiri di Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas selama 3 (tiga )tahun, sudah melakukan hubungan suami istri (ba'da dukhul) dan dikaruniai 2 (dua)orang anak laki laki yang bernama Setio Arif Nugroho, umur 17 tahun sekarang ikutbapaknya (TOKHIB bin NASWADI) dan Dito Arif Rahmanto, umur 11 tahunsekarang ikut ibunya ( POLIMAH binti SANBASRD);3.
    Memberi Izin kepada Pemohon (TOKHIB bin NASWADI) untuk menjatuhkan talaksatu terhadap Termohon (POLIMAH binti SANBASRID);3.
    50tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989,Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimanatercantum dalam diktum putusan ini; Memperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berlaku serta dalildalil syari yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan tidak hadir ;2 Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;3 Memberi izin kepada Pemohon (TOKHIB