Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 54/Pid.B/2017/PN Sgn
Tanggal 5 Juni 2017 — GIMAN Alias TOLHOK Bin NGADIMAN, Alm
194
  • Menyatakan Terdakwa GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TIDAK BERHAK SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MAIN JUDI KEPADA UMUM, dalam dakwaan alternatif ke dua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.
    GIMAN Alias TOLHOK Bin NGADIMAN, Alm
    Berkas perkara atas nama Terdakwa GIMAN alias TOLHOK binNGADIMAN (alm), beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan dakwaan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melinhat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakandi persidangan pada tanggal 30 Mei 2017, pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm)telah terbukti
    Perkara : PDM12/Ep.2/SRGEN/04/2017 tanggal 13 April 2017, sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia Terdakwa GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm)bersama sama dengan Sdr.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKE DUA:Bahwa ia Terdakwa GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm)bersama sama dengan Sdr.
    Dari Terdakwa GIMAN alias TOLHOK, berhasil disita1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam Simcard082242707663 dan 1 (satu) lembar kertas rekapan;Bahwa Terdakwa GIMAN alias TOLHOK berperan sebagai bandar,sedangkan Sdr. MARDIYONO alias SETRO berperan sebagaitambang;Bahwa Terdakwa GIMAN alias TOLHOK mendapat setoran uanghasil penjualan judi Cap ji kie dari Sdr. MARDIYONO alias SETRO;Bahwa Saksi pernah membuka isi hand phone milik Terdakwa danSdr.
    Dari Terdakwa GIMAN alias TOLHOK, berhasil disita1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam SimcardHal 10 dari 29 halaman, Putusan Nomor 54/Pid.B/2017/PN Sgn082242707663 dan 1 (satu) lembar kertas rekapan;Bahwa Terdakwa GIMAN alias TOLHOK berperan sebagai bandar,sedangkan Sdr. MARDIYONO alias SETRO berperan sebagaitambang;Bahwa Terdakwa GIMAN alias TOLHOK mendapat setoran uanghasil penjualan judi Cap ji kie dari Sdr.
Register : 26-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 53/Pid.B/2017/PN Sgn
Tanggal 5 Juni 2017 — MARDIYONO Alias SETRO Bin DONO SEMITO, Alm
233
  • Bahwabenarcara Terdakwa menjual nomor taruhan Cap Ji Kie tersebutpembeli bisa membeli langsung atau dengan sms kepada Terdakwa,kemudian dicatat dalam lembar kertas rekapan, selanjutnya Terdakwamelaporkan dengan sms kepada Saksi GIMAN alias TOLHOK binNGADIMAN (alm), yang kemudian Saksi GIMAN alias TOLHOK binNGADIMAN (alm) catat dalam lembar kertas rekapan;.
    Bahwa benar masyarakat dapat memasang taruhan mulai Rp1.000,00(seriou Rupiah) sampai dengan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),tetapi kalau yang pembelian Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) keatas tidak Saksi GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm) terimaatau kalau tidak biasanya Saksi GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN(alm) belikan lagi di Sragen, agar kalau nomor tersebut keluar makaSaksi GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm) mampu untukmembayarnya;.
    Dalam hal nomor taruhan tersebut keluar, maka SaksiGIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm) yang akan membayarkepada pembeli atau pemasang tersebut 10 (sepuluh) kali lipat dari nilaipembeliannya. Sebaliknya, jika nomor taruhan tersebut tidak keluar,Hal 15 dari 25 halaman, Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN Sgnmaka uang taruhan menjadi milik Saksi GIMAN alias TOLHOK binNGADIMAN (alm);6.
    Dalam hal nomor taruhan tersebut keluar, makaSaksi GIMAN alias TOLHOK bin NGADIMAN (alm) yang akan membayarkepada pembeli atau pemasang tersebut 10 (Sepuluh) kali lipat dari nilaipembeliannya.