Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1096/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 26 Juli 2021 — EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
TOLIFUL ILMI BIN DOHOLIL
183
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Toliful Ilmi Bin Doholil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toliful Ilmi Bin Doholil oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000
    EFENDI BANU, SH
    Terdakwa:
    TOLIFUL ILMI BIN DOHOLIL
Register : 27-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1096/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 26 Juli 2021 — EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
TOLIFUL ILMI BIN DOHOLIL
256
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Toliful Ilmi Bin Doholil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toliful Ilmi Bin Doholil oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000
    EFENDI BANU, SH
    Terdakwa:
    TOLIFUL ILMI BIN DOHOLIL
    Pid.1.A.3PUTUSANNomor 1096/Pid.Sus/2021/PN SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap > Toliful Ilmi Bin Doholil;Tempat lahir : Surabaya;Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 16 Juli 1983;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pandugo VA No 35 Rt 01 Rw 01Kelurahan Penjaringan Sari KecamatanRungkut
    Menyatakan terdakwa TOLIFUL ILMI Bin DOHOLIL bersalah melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasal, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenisSabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam SuratDakwaan Pertama.2.
    Perkara : PDM 334/Enz.2/05/2021 sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa terdakwa TOLIFUL ILMI bin DOHOLIL pada hari Minggu, tanggal21 Maret 2021 sekitar pukukl 01:30 WIB atau suatu waktu di bulan Maret tahun2021 bertempat di suatu tempat di Jembatan Nginden JI.
    Menyatakan Terdakwa Toliful Ilmi Bin Doholil telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpoa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dalam dakwaanPertama;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toliful Ilmi Bin Doholil oleh karena itudengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesarRp. 800.000.000, (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (Dua)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.