Ditemukan 1 data
TIAN TOMMYGO
22 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1331/CS/1992 tanggal 23 Juli 1992 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas atas nama Tian Tommygo selanjutnya dirubah menjadi Tian Tommigo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama Pemohon ini kepada Kantor Dinas
Pemohon:
TIAN TOMMYGO