Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Sak
Tanggal 19 Juli 2021 —
Terdakwa:
ALDI alias TOMPOL Bin ZAMRI
1813
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aldi alias Tompol bin Zamri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan

    Terdakwa:
    ALDI alias TOMPOL Bin ZAMRI
    Nama lengkap : Aldi alias Tompol bin Zamri;2. Tempat lahir : Lalang;3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/16 Desember 1999;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Bunsur RT 06 RW 03 Kec. Sei Apit,Kab. Siak;7. Agama > Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa Aldi alias Tompol bin Zamri terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldi alias Tompol bin Zamridengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwamenjalani masa penahanan di Rutan dengan perintah tetap ditahan dandenda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider 2(dua) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa:1. 2 (dua) bungkus paket kecil diduga Narkotika jenis sabusabu;2. 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA. 1017.
    Narkotika Golongan ;Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Atau;Kedua:Bahwa terdakwa Aldi alias Tompol bin Zamri Pada hari Rabu tanggal10 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masihtermasuk dalam tahun 2021 bertempat di Simpang Pelabuhan PenyeberanganKampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam
    Menyatakan Terdakwa Aldi alias Tompol bin Zamri, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantaradalam jual beli Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatifpertama;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlan Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 08-03-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 03-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 313/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 19 April 2018 — 1. ANDRII CHYSTIAKOV 2. VIKTOR BUIUKLI 3. DENYS METELSKYI
8421
  • Ketika tiba dimesin ATM, selanjutnya paraTerdakwa memasukkan kartukartu Diskon tersebut pada Mesin ATM,selanjutnya memasukkan kode angka (pin) pada papan tompol MesinATM dan melakukan pilihan penarikan uang tunai dalam jumlahmaksimal penarikan, selanjutnya menekan tombol Enter sehingga uangtunai keluar dari Mesin ATM. Setelah itu dilanjutkan penarikan tersebutsecara berulangulang;Bahwa uang dari hasil penarikan uang tunai tersebut dikumpulkan dandisimpan di kamar hotel.
Register : 23-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN PEMALANG Nomor 84/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal 31 Mei 2017 — Pidana IWAN JOKO PURWANTIO, S.E Bin TUKIRIN PRAPTO RAHARJO
9319
  • Setelah terdakwamendapat user ID dan password lalu kita LOGIN dan setelah berhasildisitu ada tompol : memberi bantuan (send help) dan menerimabantuan (get help).
    Put.No.84/Pid.B/2017/PN.Pml.disitu ada tompol : memberi bantuan (send help) dan menerimabantuan (get help). Setelah itu terdakwa berhak untuk memberibantuan atau tidak setelah terdakwa memutuskan untuk memberibantuan disitu muncul berapa nominal bantuan yang akan di berikan,nominalnya mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampaidengan tak terhingga.Bahwa kalau terdakwa sudah memutuskan untuk memberi bantuanmaka akan muncul nomor rekening dan User ID calon penerima.