Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2024 — Putus : 13-11-2024 — Upload : 14-11-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 306/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal 13 Nopember 2024 — Penuntut Umum:
1.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa:
THOMAS AQUINAS KALPIKO RENGGANIS alias TOMPRET Anak dari AGUSTINUS GANIS WAHYU PRIYONO
2224
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Thomas Aquinas Kalpiko Rengganis Alias Tompret Anak dari Agustinus Ganis Wahyu Priyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    1.Ferry M Kurniawan, SH MH
    3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
    Terdakwa:
    THOMAS AQUINAS KALPIKO RENGGANIS alias TOMPRET Anak dari AGUSTINUS GANIS WAHYU PRIYONO