Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1256/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
Tanggal 7 Desember 2015 — Ade Trima Priatin Binti Tomulya
223
  • Menyatakan terdakwa Ade Trima Priatin Binti Tomulya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Trima Priatin Binti Tomulya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Ade Trima Priatin Binti Tomulya