Ditemukan 1 data
22 — 3
Menyatakan terdakwa Ade Trima Priatin Binti Tomulya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ade Trima Priatin Binti Tomulya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Ade Trima Priatin Binti Tomulya