Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MALILI Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Mll
Tanggal 31 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6345
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan tanah Perkebunan seluas + 7500m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan tanah Halak dan H.Amir;
    • Timur berbatas dengan tanah Ibrahim;
    • Selatan berbatas dengan Aderawi/Darawis;
    • Barat berbatas dengan tanah Haderaa Tonapo
      Amir;Timur berbatas dengan tanah Ibrahim;Selatan berbatas dengan Aderawi/Darawis;Barat berbatas dengan tanah Haderaa Tonapo;Yang selanjutnya disebut obyek sengketa.Bahwa adapun tanah tersebut diperoleh bersama orang tua Penggugatsejak pada tahun 1947 dengan cara membuka hutan semak belukar seluas+ 7500m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) untuk dijadikan tempattinggal dan kebun pada waktu itu;Bahwa setelah membuka lahan Penggugat bersama orang tua Penggugatbertempat tinggal diatas tanah obyek
      Amir;"Timur berbatas dengan tanah Ibrahim;" Selatan berbatas dengan Aderawi/Darawis;Halaman 4 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Padt.G/2018/PN MIl Barat berbatas dengan tanah Haderaa Tonapo;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalahPerbuatan Melawan Hukum;4.
      Bahwa penyebutan batasbatas obyek sengketa oleh Penggugat terdapatkekeliruan atau bisa saja Penggugat tidak memahami persis obyek yangdisengketakan, seperti pada batas utara, Penggugat mengatakan berbatasdengan tanah Halak dan Amir sedangkan menurut Tergugat padasebelah utara itu berbatas dengan Pua Babbu, Pohon Durian danCempedak, begitu pula pada batas barat, Penggugat menyebut berbatasdengan Haderaa Tonapo, sedangkan menurut Tergugat , sebelah barat ituberbatas dengan Kacempa;3.