Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.TONDIUS PAGAWAK Alias TONDI
2.MATHILDA ONDOAPO
21 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa TONDIUS PAGAWAK alias TONDI dan MATHILDA ONDOAP0 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Rumah;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONDIUS PAGAWAK alias TONDI dan MATHILDA ONDOAP0 masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
1.TONDIUS PAGAWAK Alias TONDI
2.MATHILDA ONDOAPO