Ditemukan 2 data
TONGMARIA DABUKKE
18 — 0
Pemohon:
TONGMARIA DABUKKE
Tongmaria Dabukke
3 — 0
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan TONGMARIA DABUKKE (Pemohon) untuk seluruhnya;
- Memberi Ijin kepada Pemohon TONGMARIA DABUKKE untuk mengganti nama Pemohon yang tertera di dalam Paspor Nomor: C2836209 yang semula atas nama YUDEA GINTING diganti menjadi TONGMARIA DABUKKE sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1208106304850002 dan Kutipan Akta
Kelahiran Nomor: 4.017469/Dis-1/Dispencapil/98
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar agar Mencatatkan perubahan Nama TONGMARIA DABUKKE (Pemohon) yaitu dari semula YUDEA GINTING menjadi TONGMARIA DABUKKE;
- Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
Pemohon:
Tongmaria Dabukke