Ditemukan 2 data
TONIATI
21 — 3
-------------------------------------------------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran AL 7640058214 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6311-LT-26032014-0015 yang dikeluarkan di Kabupaten Balangan pada tanggal 27 Maret 2014 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan, atas nama anak Pemohon yang bernama Nadiah, lahir di Riwa pada tanggal 24 Desember 2004, anak ke-4 (ke empat) dari ibu Toniati
dirubah menjadi Nadiah, lahir di Riwa pada tanggal 24 Desember 2006, anak ke-4 (ke empat) dari ibu Toniati; ------
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan atau instansi yang berwenang untuk itu untuk segera merubah nama anak Pemohon tersebut menurut aturan yang berlaku, sebagaimana termuat pada Kutipan Akta Kelahiran AL 7640058214 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6311-LT-26032014-0015 yang
Pemohon:
TONIATIPENETAPANNomor 36/Pdt.P/2018/PN.Amt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri di Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh : TONIATI, tempat lahir di Riwa, tanggal 10 Juni 1975, jenis kelaminPerempuan, agama Islam, bertempat tinggal di Desa Riwa RT.008 Kec. Batumandi Kab. Balangan Prop.
., telah mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki yang bernamaMIFTAHUL HAIR; Bahwa dari pernikahan tersebut lahir anak Pemohon yang bernamaNADIAH,Lahir di Riwa, tanggal 24 Desember 2006, anak ke Empatperempuan dari ibu TONIATI; Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 6311LT260320140015, tanggal 27 Maret 2014 telah tertulis dan terbacaNADIAH,Lahir di Riwa, tanggal24 Desember 2004, anak ke Empatperempuan dari ibu TONIATI; Bahwa Pemohon
Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KutipanAkta Kelahiran anak pemohon Nomor:6311LT260320140015, tanggal27 Maret 2014 yang semula tertulis dan terbaca NADIAH, Lahir di Riwa, Hal 1 dari 13 halaman, Nomor 36/Pdt.P/2018/PN Amt.tanggal 24 Desember 2004, anak ke Empat perempuan dari ibu TONIATIdiperbaiki menjadi tertulis dan Terbaca NADIAH, Lahir di Riwa, tanggal 24Desember 2006, anak ke Empat perempuan dari ibu TONIATI; 3.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK : 6311045006750003atas nama Toniati (Pemohon) yang dikeluarkan di Balanganpada tanggal 09012013; noe setelah dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, diperoleh fakta yang salingbersesuaian yaitu bahwa Pemohon beralamat di Desa Riwa RT. 8 kec.Batumandi Kab. Balangan Prop.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Kutipan AktaKelahiran AL 7640058214 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6311LT260320140015 yang dikeluarkan di Kabupaten Balangan padatanggal 27 Maret 2014 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Balangan, atas nama anak Pemohon yang bernamaNadiah, lahir di Riwa pada tanggal 24 Desember 2004, anak ke4 (keempat) dari ibu Toniati dirubah menjadi Nadiah, lahir di Riwa padatanggal 24 Desember 2006, anak ke4 (ke empat) dari ibu Toniati; 3.
7 — 0
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama TARYONO bin TARWAN TARSIDI untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama ANI TONIATI binti DARYONO;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah)
Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon bernamaNama : TARYONOTempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 10 Agustus 2001;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Alamat : Desa Jingkang RT 005 RW 001 KecamatanAjibarang XxXxxXXXXXX XXXXXXXX;Dengan calon istri, yang bernama :;Nama > ANI TONIATI;Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 10 Januari 2003;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Alamat : Desa Jingkang RT 003 RW 001 KecamatanAjibarang XxXxxXXXXXX XXXXXXXX;Yang akan dilaksanakan dan dicatatkan
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama TARYONOuntuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ANI TONIATI:;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.206.000, (dua ratus enam ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan dalam Rapat PermusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan agama Purwokerto pada hari Selasa tanggal 08Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Safar 1441 Hijriyah. Olehkami Drs. H.