Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2018 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 251 / Pid.B / 2016 / PN Jap
Tanggal 21 Nopember 2016 — Toniles Wenda alias Toni alias Tomilo
250155
  • Menyatakan Terdakwa I Yatinus Kogoya, Terdakwa II Frits Wenda tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan menyatakan Terdakwa I Yatinus Kogoya, Terdakwa II Frits Wenda dan Terdakwa III Toniles Wenda alias Toni alias Tomilo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan dan kedua;2.
    Toniles Wenda alias Toni alias Tomilo
    lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa lll1.8.wpe oPNama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Yatinus Kogoya;: Wamena;:21 Tahun / Tahun 1995;: Lakilaki;: Indonesia;: Kompleks Kampung Horas, Kotaraja Jayapura;: Kristen Katholik;: Petani;: Frits Wenda;: Wamena;: 22 Tahun / 12 Februari 1994;: Lakilaki;: Indonesia;: Kompleks Kampung Horas, Kotaraja Jayapura;: Kristen Protestan;: Swasta ;: Toniles
    Penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 251/ Pid.B / 2016 / PN.Jap tanggal 27Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan para Terdakwa danmemperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.3.Menyatakan kedua Terdakwa YATINUS KOGOYA, Terdakwa Il FRITS WENDAdan Terdakwa Ill TONILES
    WENDA Alias TONI Alias TOMILO) bersalahmelakukan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 285 KUHP danPasal 365 KUHP;Menjatuhkan Pidana Terhadap YATINUS KOGOYA, Terdakwa Il FRITSWENDA dan Terdakwa Ill TONILES WENDA Alias TONI Alias TOMILO) berupaPidana Penjara masingmasing selama (4) Tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa ditahan dengan Perinrah Agar Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan Barang Bukti berupa : 1(satu) Unit Hand Phone
    Menetapkan agar Terdakwa YATINUS KOGOYA, Terdakwa Il FRITS WENDAdan Terdakwa Ill TONILES WENDA Alias TONI Alias TOMILO, masingmasingmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya : ParaTerdakwa dibebaskan dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan paraTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa atas tanggapan PenuntutUmum
    handphone ;Bahwa, Terdakwa tidak pernah melakukan pencurian disitu;Bahwa, menurut Terdakwa kami dipaksa jadi kami tandatangani berita acarapemeriksaan;Bahwa, menurut Terdakwa, kalau kami dipukul dengan linggis, rotan dan disetrumoleh Polisi;Bahwa, menurut Terdakwa, kami tidak curi handphone, handphone itu milikTerdakwa sendiri yang dibeli pada orang mabuk dengan harga Rp.350.000,00(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa, Terdakwa tidak tahu jenis handphonenya dan tidak tau nomornya;Terdakwa Ill Toniles
Register : 25-01-2017 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 24-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 5/PID/2017/PT JAP
Tanggal 2 Februari 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8552
  • lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa IIIaaoa ff YNNama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Kompleks: Kompleks: Kompleks: Yatinus Kogoya;: Wamena;: 21 Tahun / Tahun 1995;: Lakilaki;: Indonesia;Kampung Horas, KotarajaJayapura;: Kristen Katholik;: Petani;: Frits Wenda;: Wamena;: 22 Tahun / 12 Februari 1994;: Lakilaki;: Indonesia;Kampung Horas, KotarajaJayapura;: Kristen Protestan;: Swasta ;: Toniles
    Menyatakan kedua Terdakwa YATINUS KOGOYA, Terdakwa II FRITSWENDA dan Terdakwa IIl TONILES WENDA Alias TONI Alias TOMILO)bersalah melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengankekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal285 KUHP dan Pasal 365 KUHP;2.
    Menjatuhkan Pidana Terhadap YATINUS KOGOYA, Terdakwa II FRITSWENDA dan Terdakwa IIl TONILES WENDA Alias TONI Alias TOMILO)berupa Pidana Penjara masingmasing selama (4) Tahun dengan dikurangselama Terdakwa ditahan dengan Perinrah Agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1(satu) Unit Hand Phone Merk Samsung Galxi Grand Neo dengan Imei3527000775052 /01, 352700075057/01 Warna putih(Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban sdri.SUSIPRATIWI)4.
    Menetapkan agar Terdakwa YATINUS KOGOYA, Terdakwa Il FRITSWENDA dan Terdakwa III TONILES WENDA Alias TONI Alias TOMILO,masingmasing membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(Seribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum tersebut,Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan dengan amarnyasebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Yatinus Kogoya, Terdakwa II Frits Wenda tersebutdi atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 5 Putusan Nomor 5/Pid/2017/PT JAPpidana Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan pertama danmenyatakan Terdakwa Yatinus Kogoya, Terdakwa Il Frits Wenda danTerdakwa III Toniles Wenda alias Toni alias Tomilo tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan dan kedua;2.