Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Pbu
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat:
RESMINTO
Tergugat:
1.PANCA MARDI HARI SANYOTO,S.Pi
2.ROSITA HELPI
3.RINAWATI
4.RINGGIT
5.LUKIUS ATI
9746
  • tapal batas antara Desa Topalan dan Desa Batu Ampar yang padatahun 2011 belum selesai.
    Saya tertarik untuk membeli tanah tersebut sebab sudah ada tanaman akasiayang penanamannya bekerja sama dengan PT Korintiga Hutani melaluiProgram Hutan Tanaman Rakyat dan ini bukan pertama kali saya membelitanah di Desa Topalan yang perantaranya melalui Kepala Desa Topalan padasaat itu di jabat oleh Nasen Ulin.3. + 3 tahun setelah pembelian saya melakukan pemanenan + 4 bulan mulaidari bulan Nopember 2014 sampai dengan Pebruari 2015 melalui PengurusHal. 25 Putusan Nomor 28/Pdt.G/2018/PN PbuDesa Topalan
    ; Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Topalanselama 2periode yaitu dari tahun 2005 hingga 2010 kemudian dari tahun 2010hingga 2016; Bahwa saksi tidak mengetahui Penggugat mempunyai tanah yang terletakdi Desa Topalan; Bahwa saksi tidak mengetahui Penggugat mempunyai tanah yang terletakdi Desa Topalan; Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan SKT Tanah Adat/garapan untukPenggugat yang terletak di Desa Topalan; Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dalam persidangan ini sehubunganmasalah tanah
    tapalbatas Desa Topalan dan Desa Batu Ampar dianggap selesai;Bahwa luas tanah yang sebelumnya tidak jelas antara Desa Topalan danDesa Batu Ampar yang berhubungan dengan tanah Tergugat yang dijualkepada Tergugat V semuanya 55 hektare dan dengan adanyamusyawarah tersebut di sepakati bahwa tanah tersebut 16 Hektare masukDesa Topalan dan 39 Hektare masuk Desa Batu Ampar;Bahwa tanah 16 Hektare yang masuk Desa Topalan tersebut pernah adaproyek HTR, dan hasil dari HTR berupa pohon akasia setelah panenhasilnya
    V menggarap tanah seluas 16Hektare yang berada di Desa Topalan namun Tergugat V pernahmendatangi saya dengan maksud untuk menjualkan tanah tersebut;Bahwa letak obyek sengketa dalam perkara ini terletak di Desa Topalan;Bahwa pada jual beli tanah antara Tergugat V dengan Tergugat apakahbatas Desa Topalan dan Desa Batu Ampar sudah belum jelas;Bahwa tidak bisa memberikan tanah adat untuk perorangan seluas 100hektare;Bahwa saksi kenal dengan MARKUS BAHAR dan yang bersangkutanadalah manta Kepala Desa
Register : 22-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 52/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
RISTI FATMAWANDARIE
217
  • Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Negeri Topalan atas nama RISTIFATMAWANDARIE yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, selanjutnya diberi tanda P4; 5. Fotocopy Surat Keterangan dari Sekolah Dasar Negeri Topalan atasnama RIST FATMAWANDARIE mengenai nama orang tua yangditanda tangani oleh Kepala Sekolah, selanjutnya diberi tanda P5;6.
Register : 02-03-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Ngb
Tanggal 9 Agustus 2023 — KEPALA DESA TOPALAN
Turut Tergugat:
1.ARDIANSYAH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT MENTHOBI RAYA
3819
  • KEPALA DESA TOPALAN
    Turut Tergugat:
    1.ARDIANSYAH
    2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT MENTHOBI RAYA
Register : 02-03-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Ngb
Tanggal 9 Agustus 2023 — KEPALA DESA TOPALAN
Turut Tergugat:
1.ARDIANSYAH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT MENTHOBI RAYA
730
  • KEPALA DESA TOPALAN
    Turut Tergugat:
    1.ARDIANSYAH
    2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT MENTHOBI RAYA
Register : 02-03-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Ngb
Tanggal 9 Agustus 2023 — KEPALA DESA TOPALAN
Turut Tergugat:
1.ARDIANSYAH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT MENTHOBI RAYA
3525
  • KEPALA DESA TOPALAN
    Turut Tergugat:
    1.ARDIANSYAH
    2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT MENTHOBI RAYA