Ditemukan 2 data
41 — 18
TOPAWAN Bin SUWARDI HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
TOPAWAN BIN SUWARDI HASAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Queen Sugiarto, S.H.
26 — 13
TOPAWAN BIN SUWARDI HASAN dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Gdt., tanggal 12 Desember 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat
TOPAWAN BIN SUWARDI HASAN Diwakili Oleh : DESWITA APRIANI, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Queen Sugiarto, S.H.