Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 99/PID.SUS/2018/PT JMB
Tanggal 18 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MHD.FAJRIN, SH
Terbanding/Terdakwa : BASO JAFAR Bin TORANRENG Alm
9326
  • Menyatakan Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG ( Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Penadahan ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 ( dua) tahun dan 3 ( tiga ) bulan serta denda sebesar selama Rp. 100.000.000,00 ( seratus

    Pembanding/Penuntut Umum : MHD.FAJRIN, SH
    Terbanding/Terdakwa : BASO JAFAR Bin TORANRENG Alm
    PUTUSANNOMOR :99/PID.Sus/2018/PT JMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Terdakwa : BASO JAFAR Bin TORANRENG (Alm);Tempat Lahir : Jambi;Umur/Tanggal.
    2018 Nomor : 99/PIB.SUS/2018/PT JMB tentangpenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili ditingkatbanding perkara Nomor : 54/Pid.SuS/2018/PN Tjt; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung JabungTimur Nomor: 54/Pid..Sus/2018/PN.Tjt Tanggal 27 Nopember2018 dalam perkara terdakwa tersebut;Telah membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg : PDM30/TJT/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018KESATUBahwa terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG
    Namun para ABK tidak dapatmenunjukkannya;Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Polair TanjabTimur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat persetujuan berlayar yangdikeluarkan oleh syahbandar;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanamelanggar Pasal 323 Ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2008tentang Pelayaran;DANKEDUABahwa terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG pada hariJumat tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 19.00 Wib atau setidakHal
    Menyatakan Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 323Ayat (1) Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran danPasal 480 Ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan Kesatu dan kedua Penuntut Umum;Hal. 12 dari 41 Putusan No. 99/PID.SUS/2018/PT JMB2.
    Menyatakan Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG ( Alm)telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki SuratPersetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar danPenadahan ;2.
Register : 12-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 54/Pid.Sus/2018/PN Tjt
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MHD.FAJRIN, SH
Terdakwa:
BASO JAFAR Bin TORANRENG Alm
14346
    1. Menyatakan Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan Penadahan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000,00
    Penuntut Umum:
    MHD.FAJRIN, SH
    Terdakwa:
    BASO JAFAR Bin TORANRENG Alm
    TjtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : BASO JAFAR Bin TORANRENG (Alm) ;Tempat Lahir : Jambi ;Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun / 1 Januari 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Syekh Muhamad Said Rt.03 Rw.02 Desa Tangkit BaruKecamatan
    Menyatakan Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG (Alm), telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang Undang No. 17 Tahun 2008tentang Pelayaran dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan Kesatu dan kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG(Alm), berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi seluruhnyaselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan;4.
    Menyatakan terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG (Alm), tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam dalam pasal 323 ayat 1 UndangUndang No. 17 Tahun2008 tentang Pelayaran dan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa seluruh dakwaan tersebut diatas;3. Membebaskan terdakwa dari tahanan ;4. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa ;5.
    Menyatakan Terdakwa BASO JAFAR Bin TORANRENG, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda yangberlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan olehSOyahbandar dan Penadahan ;452.