Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 244/Pid.B/2019/PN Tte
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum: DIMAS RANGGA AHIMSA, SH Terdakwa: MANASE GAMSUNGI Alias MANASE
12056
  • dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawalpada saat terdakwa dan masa pendukungnya berkumpul untuk makan makan danminum kopi di depan rumah terdakwa yang berkedudukan di Desa Peot,Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, tibatiba terdakwa yang beradabersama para pendukungnya mengatakan Pa Wandra itu dia tara akan lantikmeskipun dia menang karna dia pake ijazah palsu (dialeg Ternate),mendengar hal tersebut saksi MALIK TETE dan SIMEON TORKIE
    mendatangirumah saksi korban WANDRA DANO ISMAIL untuk menceritakan hal yangmereka dengar, mendengar penuturan saksi MALIK TETE dan SIMEON TORKIE,saksi korban WANDRA DANO ISMAIL merasa di fitnah, di cemarkan namabaiknya dan merasa sakit hati akibat katakata yang diucapkan oleh terdakwasehingga saksi korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.Halaman 2 dari 10 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN TteBahwa saksi BAKRI MAN yang merupakan Kepala Bidang Dasar danKebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    akan memberikan keterangan tentang masalah penghinaanyang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2019 sekitar jam 09.30 WIT,bertempat di di Desa Peot, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat,telah terjadi penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Manase Gamsungiterhadap saksi sebagai korban;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2019 sekitar jam 09.30 WIT,bertempat di di Desa Peot, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat,tepatnya di halaman rumah saksi, datang Simoen Torkie
    sekitar jam 09.30 WIT,bertempat di di Desa Peot, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat,telah terjadi penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Manase Gamsungiterhadap Wandra Dano Ismail alias Wandra;Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Tte Bahwa Terdakwa mengatakan didepan banyak orang dengan suara yangkeras bahwa Pa Wanadra itu dia tara akan lantik meskipun dia menang kamadia pake ijazah palsu; Bahwa yang mendengar perkataan Terdawa lebih dari 10 (sepuluh) orangdiantaranya Simoen Torkie
    penghinaan;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Desember 2019 sekitar jam 09.30 WIT,bertempat di di Desa Peot, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat,telah terjadi penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa Manase Gamsungiterhadap Wandra Dano Ismail alias Wandra;Bahwa Terdakwa mengatakan didepan banyak orang dengan suara yang kerasbahwa Pa Wandra itu dia tara akan lantik meskipun dia menang kama diapake ijazah palsu;Bahwa yang mendengar perkataan Terdawa lebih dari 10 (Ssepuluh) orangdiantaranya Simoen Torkie
Register : 14-07-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 79/Pid.B/2022/PN Arm
Tanggal 25 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.FRANSISCA PATRICIA POLUAN
2.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H
Terdakwa:
ADRIANUS JUSUF RAWUNG
775

dikembalikan kepada Saksi Riko Torkie;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);