Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 12-03-2015
Putusan PA MASAMBA Nomor 49 /Pdt.P/2011/PA.Msb
Tanggal 28 September 2011 — PEMOHON
126
  • Andi Zainuddin, Hakim Pengadilan Agama Masambatanggal 19 September 2011 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Masamba, register Nomor: 49/Pdt.P/2011/PA.Msb, telahmengajukan permohonan yang pada pokoknya mengemukakan dalildalilsebagai berikut :e Bahwa pemohon dengan Libu bin Tosaleng adalah suami istriyang telah menikah menurut syariat Islam pada tahun 1964 diDusun Mahalona, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, KabupatenLuwu Timur.Bahwa pada saat pemohon menikah dengan Libu bin Tosaleng,yang
    Sopiandan Andi Mattoreang, pegawai syara setempat.Bahwa pada saat pernikahan pemohon dengan Libu bin Tosalengyang dijadikan mahar adalah cincin emas seberat 5 (lima) gram,dibayar tunai;Bahwa pemohon setelah menikah dengan Libu bin Tosalengtersebut telah membina rumah tangga selama 47 tahun, telahdikaruniai 5 (lima) orang anak dan tidak pernah bercerai sampaiLibu bin Tosaleng meninggal dunia.Bahwa antara pemohon dengan Libu bin Tosaleng tidak halanganuntuk melangsungkan pernikahan menurut ketentuan
    syariat Islam.Bahwa semasa hidupnya, Libu bin Tosaleng telah tercatat sebagaiAnggota Veteran RI dengan Surat Keputusan NomorSkep01/03/36/AVIII/2003 tanggal 14 Januari 2003.Bahwa pernikahan pemohon dengan Libu bin Tosaleng dahulutidak tercatat karena pencatatan pernikahan pada waktu itu belumteratur dan belum berlakunya UndangUndang Perkawinan No.1tahun 1974.Bahwa pemohon mengajukan pengesahan nikah (itsbat nikah)adalah untuk dipergunakan dalam pengurusan pada PT.
    Sopian dan AndiMattoreang..Bahwa pada saat pernikahan pemohon dengan Libu bin Tosalengmaharnya berupa cincin emas seberat 5 (lima) gram, dibayartunai.Bahwa pemohon dan Libu bin Tosaleng telah dikaruniai 5 (lima)orang anak.Bahwa antara pemohon dengan Libu bin Tosaleng tidak adalarangan untuk menikah menurut ketentuan hukum Islam, baikkarena hubungan nasab, semenda atau sesusuan.Bahwa pemohon tidak pernah bersuami selain Libu bin Tosaleng,begitu pula Libu bin Tosaleng hanya satu kali beristri yaitupemohon
    tersebut tidakada larangan kawin sebagaimana yang ditentukan dalam syariatIslam.Bahwa pemohon tidak pernah bersuami selain Libu bin Tosaleng,begitu pula Libu bin Tosaleng hanya satu kali beristri yaitupemohon .e Bahwa perkawinan pemohon dengan Libu bin Tosalengtersebut tidak tercatat karena pencacatan pernikahan padawaktu itu belum teratur.e Bahwa semasa hidupnya Libu bin Tosaleng adalahAnggota Veteran Pejuang Kemerdekaan RepublikIndonesia dan pernah menerima tunjangan veteransebagai Anggota Veteran