Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2017 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 1 Februari 2017 — -LUKAS TOUPA Als PAK LUKAS Anak dari (Alm) TODING PALADA
9528
  • Menyatakan Terdakwa LUKAS TOUPA Als PAK LUKAS Anak dari (Alm) TODING PALADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ;2.
    -LUKAS TOUPA Als PAK LUKAS Anak dari (Alm) TODING PALADA
    PUTUSANNomor 3/Pid.Sus/2017/PN.TarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : LUKAS TOUPA Als PAK LUKAS Anak dari (Alm) TODINGPALADATempat Lahir : TorajaUmur/Tanggal Lahir : 51Tahun/2 April 1965Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Agatis
    2017/PN.Tar tertanggal 11 Januari2017;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor3/Pid.Sus/2017/PN.TarPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan dalam perkara ini;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam perkara ini, yangpada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa LUKAS TOUPA
    Als PAK LUKAS Anak dari (Alm) TODINGPALADA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "dengan sengala melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksaanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Ayat UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa LUKAS TOUPA Als PAK
    kaos bergambar angry bird warna hijau tosca ;Dikembalikan kepada saksi korban Elisabet Alias Lisa Anak dari Yonatan Tolla ;Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yangdiajukan secara tertulis di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :DakwaanKesatuBahwa Terdakwa LUKAS TOUPA
    Menyatakan Terdakwa LUKAS TOUPA Als PAK LUKAS Anak dari (Alm) TODINGPALADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandengannya ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan ;3.