Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PA MALANG Nomor 548/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 23 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Moh Towabi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);