Ditemukan 1 data
ERIC PUTRADIYANTO,SH
Terdakwa:
IMAM SAFII Alias IMAM
94 — 18
I alias IMAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kulkas merek POLYTRON 1 (satu) pintu.Dikembalikan kepadaSaksi NOFLIANA TOWADO
Alias MAMA GIBER Binti TANTEKERI TOWADO;
- Beberapa buah pecahan lantai keramic atau ubin; dan 1 (satu) buah palu/martil yang terbuat dari besi, dan bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang kurang lebih 17 (tujuh belas) CM.Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).