Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN POSO Nomor 52/Pid.B/2021/PN Pso
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
ERIC PUTRADIYANTO,SH
Terdakwa:
IMAM SAFII Alias IMAM
9418
  • I alias IMAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan barang;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama2 (dua) bulan;
  • Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
  • Menetapkanbarang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kulkas merek POLYTRON 1 (satu) pintu.Dikembalikan kepadaSaksi NOFLIANA TOWADO
      Alias MAMA GIBER Binti TANTEKERI TOWADO;
    • Beberapa buah pecahan lantai keramic atau ubin; dan 1 (satu) buah palu/martil yang terbuat dari besi, dan bergagang kayu dengan ukuran panjang gagang kurang lebih 17 (tujuh belas) CM.Dirampas untuk dimusnahkan;
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).