Ditemukan 2 data
25 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Gustiranda Abuna bin Hans Abuna)terhadap Penggugat (Riska Agustina Towuri binti Saiful Basri Towuri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,-
14 — 6
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Asman bin Lamoho) dengan Pemohon II (Ratna binti Towuri) yang dilaksanakan pada tanggal 5 September 1983 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala;
4.
PENETAPANNomor 0158/Pdt.P/2016/PA.Dgl.5 Marest,ZN: 2KE gpdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal menijatuhkanPenetapan atas perkara Itsbat Nikah antara:Asman bin Lamoho, umur 56 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanswasta, tempat tinggal di Desa Wombo Kalonggo,Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, sebagaiPemohon 1;Ratna binti Towuri, umur 53 tahun, agama
ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 309Reglement Buiteegewesten (R.Bg), maka kesaksian keduanya dapatdipertimbangkan;Menimbang, bahwa keterangan saksi Pemohon dan Pemohon Ilmengenai dalildalil yang harus dibuktikan telah dikuatkan oleh saksi Il yangmenyatakan bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon dilaksanakan padatanggal 5 September 1983 dalam wilayah hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala di rumah orang tua Pemohon IIdengan wali nikah ayah kandung Pemohon II yang bernama Towuri
Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Asman bin Lamoho) denganPemohon i (Ratna binti Towuri) yang dilaksanakan pada tanggal 5September 1983 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama KecamatanTanantovea, Kabupaten Donggala;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KantorUrusan Agama Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala;4.