Ditemukan 46310 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-03-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — TOYOTA-ASTRA MOTOR VS : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
4414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR VS : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
Putus : 22-06-2022 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2996 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Juni 2022 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
10769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
Register : 12-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1918 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
    PUTUSANNomor 1918/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1483/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA TSUSHO
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP01492/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebin Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Juli 2013 Nomor 0001 3/407/13/056/15 tanggal 14 Juli 2015,atas nama PTI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza II Lt.3, Jl.
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4171 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
223131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4171/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    M.XA/16/2016, tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP493/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 07 September 2010, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KenaPajak Nomor: 00026/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa PajakDesember 2007, atas nama PT Toyota
    Pajak Penghasilan BadanTahun 2007 (April 2007 sampai dengan Maret 2008) sebesarRp418.465.601.888,00; sehingga penerbitan keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkankewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuurdan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan karena adanya ketidakwajaranlaba bruto atas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4170 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
20189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4170/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP492/WPJ.19/BD.05/ 2010 tanggal 7 September 2010, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00025/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009Masa Pajak November 2007, atas nama PT Toyota
    Putusan Nomor 4170 B/PK/Pjk/2020laba bruto atas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota AstraMotor (PT TAM) yang disebabkan penyesuaian gross profit margin ataspenyerahan lokal Dyna ke PT TAM menjadi sama dengan profit marginDutro ke PT Hino Motor Manufacturing dan penyerahan ekspor menjadisebesar penyerahan local dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4169 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
21685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4169/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    2016, tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP491/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 7 September 2010, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00024/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009Masa Pajak Oktober 2007, atas nama PT Toyota
    Pajak Penghasilan BadanTahun 2007 (April 2007 sampai dengan Maret 2008) sebesarRp418.465.601.888,00; sehingga penerbitan keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkankewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuurdan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan karena adanya ketidakwajaranlaba bruto atas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Register : 24-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4168 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
18485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 4168/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    M.XA/16/2016, tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP490/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 07 September 2010, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KenaPajak Nomor 00023/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa PajakSeptember 2007, atas nama PT Toyota
    Pajak Penghasilan BadanTahun 2007 (April 2007 sampai dengan Maret 2008) sebesarRp418.465.601.888,00; sehingga penerbitan keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkankewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuurdan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan karena adanya ketidakwajaranlaba bruto atas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
Register : 16-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2960 B/PK/PJK/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
216111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
    PUTUSANNomor 2960/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Knusus NomorSKU3485/PJ/2016, tanggal 22 September 2016:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Toyota Motor Manufacturing Indonesia, NPWP:01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayarmenjadi sebagai berikut:Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2960/B/PK/Pjk/2020 Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNa.1.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP492/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 7 September 2010, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PenyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00025/307/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak November2007, atas nama: PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia,NPWP: 01.000.099.0092.000, alamat: Jalan Laksamana YosSudarso Sunter Il Jakarta Utara adalah telah
    denganpertimbangan bahwa karena penerbitan keputusan Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan,prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid vanbestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraanAsasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya AsasKepastian Hukum dan Asas Kecermatan karena in casu memilikiketerkaitan dengan hubungan istimewa adalah ketidakwajaran laba brutoatas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota
Register : 16-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2976 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — TOYOTA TSUSHO MECHANICAL & ENGINEERING SERVICES INDONESIA;
14937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO MECHANICAL & ENGINEERING SERVICES INDONESIA;
    2976/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU5645/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00021/206/13/059/16tanggal 7 Desember 2016, atas nama PT Toyota TsushoMechanical & Engineering Services Indonesia, NPWP01.072.075.3059.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100Blok KK7, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, JawaBarat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan
Putus : 14-11-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 263/Pid.B/2013/PN.TG
Tanggal 14 Nopember 2013 — WARSITO Bin TAHER DULUMINA
880
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : ---------------------- 1 (satu) unit mobil sedan merk TOYOTA jenis Corolla dengan No. Pol.
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 624/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.
Putus : 24-04-2014 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 55 / Pid. B /2014/ PN.TG.
Tanggal 24 April 2014 — -JULIANSYAH Bin H. NANAG APASE
4511
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) mobil Toyota Hilux KT-8048-V. 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Hilux KT-8048-V.Dikembalikan kepada terdakwa ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT-2821-VO. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yamaha Jupiter MX KT-2821-VO .Dikembalikan kepada Saksi ANWAR Bin NUHUNG;6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    NANAGAPASE dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) mobil Toyota Hilux KT8048V.1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Hilux KT8048V.Dikembalikan kepada terdakwa ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT2821VO. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yamaha Jupiter MXKT2821VO.Dikembalikan kepada Saksi ANWAR Bin NUHUNG;Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut
    hilux KT8048v dari arah jalan pemkab PPU dan jalan perumahan korpriterdakwa melihat rambu larangan belok ke kanan, tetapi terdakwatetap membelokkan mobil yang dikendarainya kearah kana sehinggaterdakwa mengendarai mobil Toyota hilux KT8048v melawan aruslalu lintas.
    Keadaan ini kemungkinandisebabkan oleh trauma tumpul ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum Juga telahmengajukan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT2821VO. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yamaha Jupiter MXKT2821VODi sita dari ANWAR ; 1 (satu) mobil Toyota Hilux KT8048V. 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Hilux KT8048V.Di sita dari JULIANSYAH Bin H.
    Danberdasarkan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 197 Ayat (1) Huruf kK KUHAP, makaMajelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahananrumah ;19Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT2821VO.1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yamaha Jupiter MXKT2821VODi sita dari ANWAR ; 1 (satu) mobil Toyota Hilux KT8048V. 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Hilux KT8048V. Disita dari JULIANSYAH Bin H.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) mobil Toyota Hilux KT8048V.e 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Hilux KT8048V.Dikembalikan kepada terdakwa ;e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT2821VO.e 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yamaha JupiterMX KT2821VO .Dikembalikan kepada Saksi ANWAR Bin NUHUNG;6.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 242/Pid.B/2014/PN. TGT
Tanggal 11 Desember 2014 — -ABDUL HAMID Bin ONDONG
5561
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam pekerjaaan;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL HAMID Bin ONDONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan; 3) Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4) Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;5) Menetapkan Barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Toyota
    Sumber Bunga Sawit Lestari (PT.SBSL) RT. 19 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam PaserHal. 5 dari 41 Hal.Putusan Nomor. 242/PID.B/2014/PN.TGTUtara dengan menggunakan (satu) unit mobil truk tangki Toyota Dyna No. Pol.KT8237MV warna merah putih, kemudian setelah mobil tangki terdakwa berisiCPO, terdakwa meninggalkan PT. SBSL menuju rumah kost sdr.
    SBSL Desa Babulu DaratKecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sampai di Pelabuhan MuanKelurahan Buluminung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.Bahwa saksi mengetahui adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan olehterdakwa tersebut pada saat saksi melakukan pemeriksaan (satu) unit mobil truktangki Toyota Dyna No. Pol.
    SBSL menuju pelabuhan Muan denganmenggunakan (satu) unit mobil truk tangki Toyota Dyna No. Pol. KT8237MVwarna merah putih serta yang tercatat sebagai sopir adalah sdra. HAMID / ONDONG.Bahwa upah yang diterima oleh sdra.
    SBSL sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) kali.Bahwa saksi mengenali (satu) unit mobil truk tangki Toyota Dyna No. Pol.KT8237MV warna merah putih adalah truk yang sering melakukan pengisianCPO di PT. SBSL dan yang sering mengemudikan adalah terdakwa.Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 sekira pukul 08.00 Wita, terdakwamengambil CPO di PT. SBSL dengan menggunakan (satu) unit mobil truktangki Toyota Dyna No. Pol.
    KIKI sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) akan tetapi belum sempat dibayar terdakwa diamankanoleh petugas Polisi.Bahwa ciriciri kendaraan tangki yang terdakwa kemudikan dengan muatan CPOadalah 1 (satu) unit tangki kendaraan Toyota Dyna 130 HT dengan No. Pol :KT8237MV kepala tangki warna merah putih dan ciriciri kendaraan tangki milikSdr.
Putus : 22-08-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 154/Pid.B/2013/PN.TG
Tanggal 22 Agustus 2013 — SULTAN Bin HAMMA TINGGI
5512
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------- 1 (satu) unit truk Toyota Dyna Nopol DC-9162-BA ; ----------------------- 1 (satu) lembar STNK truk Toyota Dyna Nopol DC-9162-BA ; ----------------------- 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama SULTAN ; ----------------------Dikembalikan kepada Terdakwa SULTAN bin HAMMA TINGGI ; ----------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol KT-2062-YQ ; ----------------------Dikembalikan kepada keluarga korban RAHMAT AGUNG melalui
Putus : 16-01-2014 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 298/Pid.Sus/2013/PN.TG
Tanggal 16 Januari 2014 — ARDIANTO Bin HUSAINI
504
Register : 28-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 625/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter Il,Jakarta Utara, yang diwakili oleh Warih Andang Tjahjono,jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.
Putus : 25-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4744 B/PK/PJK/2022
Tanggal 25 Oktober 2022 — PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA
274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2534 B/PK/PJK/2021
Tanggal 7 Oktober 2021 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
Register : 08-05-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2497 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Juli 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
14464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2497/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA,beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso Sunter IlJakarta Utara, yang diwakili oleh Masahiro Nonami, jabatanDirektur Utama;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D.
    2016, tanggal 27 Juni 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP4/74/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 6 September 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor 00018/307/07/092/09, tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007,atas nama PT Toyota
    Pajak PenghasilanBadan Tahun 2007 (April 2007 sampai dengan Maret 2008) sebesarRp418.465.601.888,00, sehingga penerbitan keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkankewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuurdan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan karena adanya ketidakwajaranlaba bruto atas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PT Toyota
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3703 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
8438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA;
    2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3481/PJ/2016, tanggal 22 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOYOTA
    Putusan Nomor 3703/B/PK/Pjk/2020Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JasaKena Pajak Nomor 00001/307/08/092/09, tanggal 29 Juni 2009, MasaPajak Januari 2008, atas nama PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia,NPWP. 01.000.099.0092.000, alamat Jalan Laksamana Yos SudarsoSunter Il Jakarta Utara, sehingga penghitungan pajak yang masih harusdibayar menjadi sebagai berikut:Uraiandan Jasa PPN1,035,649,934,475harus sendiri 1,305,808,328,906PPN tidakdibebaskan dari PPN Seluruh 2,341,458,263,381PPNKeluaran
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP476/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 6 September 2010,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakNomor 00001/307/08/092/09, tanggal 29 Juni 2009, Masa PajakJanuari 2008, atas nama PI Toyota Motor ManufacturingIndonesia, NPWP 01.000.099.0092.000, alamat JalanLaksamana Yos Sudarso Sunter Il Jakarta Utara adalah telahsesuai
    dilakukan berdasarkankewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur(rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatankarena in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa adalahketidakwajaran laba bruto atas penjualan lokal Motor Vehicle kepada PTToyota Astra Motor yang disebabkan penyesesuaian gross profit marginatas penyerahan lokal Dyna ke PT Toyota