Ditemukan 144 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Pbr
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat:
Selsi Yunidarti
Tergugat:
PT. Toyota Astra Finance PT. TAF Pekanbaru
6533
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanpa hak dan tidak mau menyerahkan satu BPKB Mobil Toyota Calya BM 1731 BJ, Warna Greay Metalik, dan Sisa Uang Manfaat Asuransi sebesar Rp22.262.260,00 (dua puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB mobil Toyota Calya BM 1731 BJ, Warna Greay Metalik, dan sisa uang manfaat Asuransi sebesar Rp22.262.260,00 (dua puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh rupiah) kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)