Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ESTI TRAULINA als ESTI binti MOHAMAD
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ESTI TRAULINA alias ESTI binti MOHAMAD tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,
., MH
Terdakwa:
ESTI TRAULINA als ESTI binti MOHAMAD