Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 534/Pdt/2022/PT MDN
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : Roli Sihotang Diwakili Oleh : Rudi Hasibuan SH
Terbanding/Penggugat I : Tiomida Sinaga
Terbanding/Penggugat II : Donnika Br Sinaga
Terbanding/Penggugat III : Manokkar Sinaga
Terbanding/Penggugat IV : Lurmita Sinaga
Terbanding/Penggugat V : Sahatman Sinaga
Terbanding/Penggugat VI : Rumonta Sinaga
Terbanding/Penggugat VII : Tomu TB Sinaga
Terbanding/Turut Tergugat : Hotmaria Situmorang
3412
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 29 Juli 2022 Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tjb, yang dimohonkan banding dengan perbaikan, untuk lengkapnya sebagai berikut :
  • DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina
      Sinaga,................... 200 M

Adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

5.

Sinaga,................ 200 M

Kepada Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang;

6. Menyatakan surat tanah di atas objek sengketa yaitu Surat Perjanjian Ganti Rugi tanggal 30 Juli 2002 antara D. Sinaga alias A. Sahata Sinaga selaku Pihak I yang menyerahkan tanah dan A. Pandiangan alias A. Tonny Pandiangan selaku Pihak II yang menerima/membeli, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

7 .

Register : 17-01-2022 — Putus : 29-07-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tjb
Tanggal 29 Juli 2022 — Penggugat:
1.Tiomida Sinaga
2.Donnika Br Sinaga
3.Manokkar Sinaga
4.Lurmita Sinaga
5.Sahatman Sinaga
6.Rumonta Sinaga
7.Tomu TB Sinaga
Tergugat:
Roli Sihotang
Turut Tergugat:
Hotmaria Situmorang
886
  • MENGADILI

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi:

    - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam pokok perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang;
    3. Menyatakan tanah seluas +2 (dua) Hektar yang terletak di Dusun VII Pasar
    Sinaga, 200 M

Adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang;

4.

Sinaga, 200 M

kepada Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Lingga Sinaga dan Almarhumah Taraulina Tumorang;

6. Menyatakan surat tanah di atas objek sengketa yaitu Surat Perjanjian Ganti Rugi tanggal 30 Juli 2002 antara D. Sinaga alias A. Sahata Sinaga selaku Pihak I yang menyerahkan tanah dan A. Pandiangan alias A.