Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 94/Pid.B/2018/PN Kdl
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
N.KRISTIN A, SH.MH
Terdakwa:
Syamsul Bachri Alias Aseng Bin Muhammad Najib
11016
  • terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUL BACHRI Alias ASENG Bin MUHAMMAD NAJIB dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah trengkeling