Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANGGA TRESANDY
79 — 19
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Angga Tresandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Tresandy dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama
Terdakwa:
ANGGA TRESANDY