Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1053/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2019 —
Terdakwa:
ANGGA TRESANDY
7919
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Angga Tresandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Tresandy dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama

    Terdakwa:
    ANGGA TRESANDY