Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN MALANG Nomor 11/PID.B/2016/PN Mlg
Tanggal 7 Maret 2016 — DEMI TRIDIONO PRAYITNO
7835
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang mengadili perkara terdakwa DEMI TRIADIONO PRAYITNO ; --------------------------------------------- 2. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan ; -------------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk mengembalikan berkas perkara No. Reg. 11/Pid.B/2016/PN.
    MalangDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : Nama : DEMI TRIADIONO PRAYITNO ; Tempat lahir : Surabaya ; Umur / Tgl. Lahir : 37 tahun/ 6 Desember 1978 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Jl.
    Pol. : BP/203/XI/2015/Reskrim atas nama tersangka DEMI TRIADIONO PRAYITNO ;3 Keterangan terdakwa DEMI TRIADIONO PRAYITNO :Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umumtelah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurutagamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi 1.
    oleh karena selama pemeriksaan persidangan terhadapterdakwa dilakukan penahanan RUTAN, maka setelah putusan ini diucapkan,diperintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari dalam tahanan dansegala biaya yang timbul dalam perkara a quo ditanggung oleh negara ;Mengingat ketentuan hukum dan undangundang yang berkenaan denganputusan ini, khususnya Pasal 84, 156 KUHAP serta undangundang lain yangbersangkutan ; 1 Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang mengadili perkaraterdakwa DEMI TRIADIONO
Register : 23-10-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 11/Pid.B/2016/PN. Malang
Tanggal 7 Maret 2016 — DEMI TRIDIONO PRAYITNO
8313
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang mengadili perkara terdakwa DEMI TRIADIONO PRAYITNO ; --------------------------------------------- 2. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan ; -------------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk mengembalikan berkas perkara No. Reg. 11/Pid.B/2016/PN.
    MalangDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara perkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : 2220 nnn ne nnn noeNama : DEMI TRIADIONO PRAYITNO ; Tempat lahir i SUBADAYS, 3 sxassessasnnnmmenaneteenneReEeKHMRR EERUmur / Tgl.