Ditemukan 3 data
31 — 2
Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang,yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dankewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjwabkan menurut hukum.Dari hasil pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dibawah sumpah MUHAMMAD ILHAM ADDAFIQI, SURYA TRIATMAWAN, ARIF KHAIRUL HAKIKI, DAKIRIN, ISRONI danKASMARI serta pengakuan Terdakwa sendiri.
SURYA TRIATMAWAN, akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwaharus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Mengingat pasal pasal yang bersangkutan dengan perkara ini,khususnya Kesatu pasal 310 ayat (4), Ke Dua pasal 310 ayat (3) ke Tiga pasal310 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas danangkutan jalan Jo Peraturan Perundangundangan yang bersangkuan, makaKetua Majelis lalu memutuskan perkara ini
SURYA TRI ATMAWAN;Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Surya TriAtmawan;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu limaratus rupiah).23Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah MajelisHakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari RABU , TANGGAL 22 MEI 2013oleh kami YANDRI RONI, SH. Selaku Hakim Ketua Majelis, INDAH NOVISUSANTI, S.H dan YASRI, S.H.
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada cucu Pemohon yang bernama Helen Gita Meliyear binti Rudi Meselantoro untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Dadang Triatmawan bin Nursalim;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
11 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dadang Triatmawan bin Nursalim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Helen Gita Meliyear binti Rudi Meselantoro) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh