Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN WAINGAPU Nomor 77/Pdt.P/2024/PN Wgp
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon:
1.Marinus Umbu Tanalangga
2.Apriani Day Ana Iha
500
  • adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan bahwa anak atas nama:
    • UMBU MAKA BORANG, anak Laki-laki, lahir di Waingapu, tanggal 11 Januari 2009, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 17425/AK/CS/X/S.T/2010 tanggal 25 Oktober 2010;
    • UMBU KENSO, anak Laki-Laki, lahir di Waingapu, tanggal 28 April 2011, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5311-LT-10092016-0025 tanggal 10 September 2016;
    • RAMBU TRIGASELA
      Pemohon menurut hukum;

4. Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk meminta diberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran:

  • Nomor 17425/AK/CS/X/S.T/2010, tanggal 25 Oktober 2010 atas nama UMBU MAKA BORANG;
  • Nomor 5311-LT-10092016-0025, tanggal 10 September 2016 atas nama UMBU KENSO;
  • Nomor 5311-LT-10092016-0027, tanggal 10 September 2016 atas nama RAMBU TRIGASELA
    Memerintahkan kepada Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak serta memberikan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran atas nama anak UMBU MAKA BORANG, anak UMBU KENSO dan anak RAMBU TRIGASELA sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;